
Bidang Haji, Zakat dan Wakaf
Keuangan Haji
PENGAJUAN PENCAIRAN BPIH 2013-07-03 - 19:48:25 Oleh : Amri
Dengan Hormat,
Kepada seluruh Seksi PHU
Kabupaten/ Kota
Agar segera mengajukan Pencairan Anggaran BPIH tahap 2 (dua) dengan komponen anggaran sebagai berikut :
1. Pengurusan Paspor jemaah haji dan Petugas Kloter TingkatKabupaten/ Kota
2. Pemantapan Ketua Regu (Karu) di Kabupaten/ Kota;
3. Pemantapan Ketua Rombongan (Karom) di Kabupaten/ Kota;
4. Pengelolaan Keuangan BPIH Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Pengajuan pencairan anggaran dimaksud menggunakanmekanisme dan form sebagaimana pencairan tahap 1 (satu)
Selanjutnya untuk penerbitan paspor calon jemaah haji, bagi Kankemenag Kab./ Kota yang telah selesai melaksanakan penerbitan paspor calon jemaah haji agar segera membuat berita acara rekonsiliasi denganKantor Imigrasi
Bagi Kantor Kementerian Agama yang mengalami kekuranganbiaya dalam penerbitan paspor jemaah haji agar menggunakan terlebih dahulu danayang ada untuk menutupi kekurangan biaya tersebut.
Setelah penerbitan paspor dan pembuatanrekonsiliasi selesai, baru kemudian mengajukan kekurangan biaya dimaksud Ke KantorWilayah Kementerian Agama.
Terima kasih
---------------------------------------------------R A L A T--------------------------------------------------
Dengan ini kami sampaikan ralat, untuk pengajuan anggaran BPIH tahap ke -2 (dua) bahwa,komponen yang diajukan seharusnya sebagai berikut :
1. Pemantapan Ketua Regu (Karu) di Kabupaten/ Kota;
2. Pemantapan Ketua Rombongan (Karom) di Kabupaten/ Kota;
3. Pengelolaan Sistem Informasi Haji Kabupaten/ Kota
4. Pengelolaan Keuangan BPIH Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
sIIIiiipp...sIiIiIiIpp
siap pa tksi